20 Desa di Bolmut Masuk Polygon Tora Dengan Luasan 582,47 Hektar 

Mediatotabuan.co — Wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terdapat 20 Desa yang masuk dalam polygon tora (kawasan hutan) dengan luasan sekitar 582,47 Hektar, kata Bupati Drs Hi Depri Pontoh, saat membuka  sosialisasi inventarisasi dan verifikasi Pengiasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) untuk penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aula Kantor Bupati, Rabu  (20/3/2019).

Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, dalam sambutanya menyampaikan mengapresiasi pihak  Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, BPKH Wilayah VI Manado, Kanwil BPN Sulut dan BPSKL Makassar, atas pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Bolmut.

“Pemerintah daerah, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingi-tinginya, karena melaksanakan sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat Bolmut,” ujar Pontoh, saat sambutan.

Dijelaskan, di Bolmut, terdapat 20 Desa yang masuk dalam polygon tora (kawasan hutan) dengan luasan sekitar 582,47 Ha. Dan tiap desa telah diberikan peta, hasil liputan drone yang masuk dalam lokasi Tora. “Untuk mempermudah melakukan pendataan dan sketsa lokasi, dilampirkan permohonan PTKH,” jelas Pontoh.

Iya berharap, peserta yang hadir dalam sosialisasi, terutama para camat dan sangadi, dapat mendalami materi yang telah diberikan, untuk inventarisasi dan verifikasi Pengiasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), di Bolmut.

“Agar masyarakat dapat mengetahui wilayah-wilayah mana saja, yang masuk dalam kategori PTKH,” imbuh Pontoh.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dishut Sulut, James L Hutagaol, menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut atas perintah Perpres nomor 88 tahun 2017, yang menitik beratkan pada menyediakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang berasal dari kawasan hutan, yang sudah terlanjur digunakan oleh pemda (fasum dan fasos) dan masyarakat.

“Sehingga dasarnya hukumnya akan sesuai perintah undang-undang,” tutupnya.

Depri juga menegaskan kepada jajarannya agar menyelesaikan berkas permohonan Tora, dan dipercepat paling lama 1 (satu) minggu.

Informasi dirangkum, sosialisasi ini dilaksanakan Dishut Provinsi Sulut, BPKH Wilayah VI Manado, Kanwil BPN Sulut dan BPSKL Makassar, serta dihadiri tokoh Masyarakat, para camat dan sangadi.

FADLAN

 

Comment