Mediatotabuan.co-(Adve) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KK tahun 2018-2023 Menjadi Peraturan Daerah (PERDA), Selasa (19/03/2019).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD KK Drs Djelantik Mokodompit ME, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD KK Diana Roring, Wali Kota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH dan Sekretaris DPRD Kotamobagu Mohammad Agung Adati ST Msi.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD KK, Sekretaris Kota Sande Dodo, Camat, Lurah dan Sangadi Kota Kotamobagu.

Acara diawali penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Badan Legislasi DPRD tentang Ranperda RPJMD KK oleh Anugerah Begie Chandra Gobel, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dewan.
Secara berurutan penyampaian pendapat akhir fraksi dewan dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa disampaikan oleh Jusran Deby Mokolanut, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan disampaikan oleh Adrianus Mokoginta, Fraksi Golkar disampaikan oleh Riana Sari Mokodongan, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Novy Reggie Manoppo, dan dari Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Sri Rahayu Monoarfa. Kelima fraksi menyatakan menerima Ranperda RPJMD menjadi Perda.

Dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama oleh Sekretaris DPRD KK Moh Agung Adati, serta penandatanganan naskah surat keputusan serta berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD KK dan Wali Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna ditutup dengan sambutan oleh Wali Kota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, sekaligus tambahan penjelasan dan jawaban pihak eksekutif terhadap pendapat akhir fraksi Dewan.
Yusuf Daud
Comment