Mediatotabuan.co — Gelombang protes puluhan wartawan perwakilan se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), menggelora. Aksi Long March hingga ke Kantor penegak hukum di Kotamobagu digilir didatangi, Kamis kemarin. Pasalnya, dugaan pemaksaan jeratan hukum produk jurnalis dengan Undang-undang ITE kepada salah seorang wartawan BMR, Supriadi Dadu, terjadi.
Hal ini dikatakan Koordinator Aksi, Supardi Bado. “Seharusnya, dalam mengerjakan kegiatan jurnalistiknya, wartawan sebagai pilar ke empat demokrasi, dilindungi kebebasannya oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999,” kata Supardi, saat orasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskan Bado, aparat bila melakukan penegakan hukum terkait produk jurnalis, harus juga memerhatikan pada Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Dewan Pers, Kepolisian dan beberapa institusi hukum, pada 11 Februari 2013. ”Ada MoU antara Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Indonesia, TNI, BNPT, dan lainnya, harus menjadi acuan untuk membedakan penanganan kasus, yang diadukan karena produk jurnalistik. Harus gunakan undang-undang Pers dan kode etik jurnalis, tidak bisa menggunakan KUHP,” jelasnya.
Para wartawan ini, sesalkan sikap Kejari Kotamobagu, lantaran melimpahkan barkas ke Pengadilan tanpa meneliti lagi, karena diduga berkas yang dilimpahkan itu, tidak memperhatikan kesepaham yang tertuang di dalam MoU.
“Bagi kami ini keliru ketika pasal yang disangkakan dalam pemberitaan itu, yakni UU ITE, bukan undang-undang Pers. Padahal itu produk Jurnalistik. Undang-undang pers juga memberikan ruang untuk mengklarifikasi atau hak jawab,” tambahnya.
Jaksa Evan Sinulingan, saat menerima pendemo, menjelasan soal berkas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamoabagu itu. Namun, bagi para wartawan hal tersebut tidak sinkron, karena seharusnya pasal disangkakan, bukan dasar UU ITE, tetapi harus menggunakan UU Pers.
Pendemopun lakukan long march, menuju Mapolres Kotamobagu dan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menyampaikan hal yang sama. Penjelasan PN Kotamobagu, hingga ke DPRD Kotamobagu.
RHU/ALBAR
Comment