mediatotabuan.co — Pasca kekalahan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dengan terdakwa Calon Legislator (Caleg) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow (Bolmong) 2, Bawaslu Bolmong, sementara susun strategi.
Majelis Hakim PN Kotamobagu vonis lepas dari segala hukuman (Onslag) terhadap Caleg Nasdem Bolmong, pada agenda sidang putusan, Jumat (22/03/2019).
Majelis hakim yang diketuai Andri Sufari SH MHum, membacakan segala tuntutan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
“Sebelumnya, sudah dibacakan oleh majelis hakim, putusannya terhadap klien kami, Hj Sukarni Katili yakni Onslag, lepas dari segala tuntutan hukum,” Kata Eldy Noerdin SH, Penasehat Hukum (PH) Hj Sukarni Katili, ketika ditemui awak Media Totabuan, di ruang Posbaku PN Kotamobagu, Senin (25/03/2019).
Eldy menyatakan, pertimbangan majelis hakim, bahwa apa yang dijanjikan terdakwa pada acara khitanan, bukanlah hal yang dilarang, namun merupakan penjabaran visi misi partainya.
“Dalam pertimbangan hakim, pada pokoknya mengenai janji terdakwa untuk memberikan mobil ambulance untuk masyarakat, dinilai bukan dimaksudkan sebagai pemberian pribadi, namun merupakan sosialisasi program partai,” tambah Eldy, didampingi tim penasehat hukum lainnya, Jemmy Mokoagow SH dan Arifin Andiwewag SH.
Sementara, JPU Imron Mashadi SH, dalam persidangan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.
Diketahui kasus ini mencuat setelah anggota panwas merekam ucapan terdakwa pada acara syukuran khitanan di kecamatan poigar. Dalam acara tersebut, terdakwa dianggap melanggar hukum karena menjanjikan akan menyumbangkan satu mobil ambulance untuk masyarakat apabila dia terpilih nanti.
Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego saat ditanya kekalahan pihak Gakumdu pada sidang kasus Caleg Nasdem Dapil Bolmong 2 ini mengatakan ada perbedaan persepsi antara Bawaslu dan pihak pengadilan dalam memutuskan perkara tersebut.
“Bukan alat bukti yang diajukan yang lemah, tapi ada perbedaan penafsiran,” kata Pangke, Senin (25/3/2019).
Bocoran didapat media ini, kabarnya pihak Bawaslu Bolmong, baka banding, namun kepastiannya masih sedang dalam pembahasan.
Hal tersebutpun ditanya ke Pimpinan Bawaslu Bolmong, Jerry Mokoolang, saat ditanya apakah pihkanya akan banding mengatakan masih menunggu hasil pembahasan Gakumdu, terutama SG unsur Jaksa. “karena mereka yang membuat memori banding, jika harus banding. “terangnya, Senin (25/3/2019).
ALBAR
Comment