Bolmong, MT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akan menetapkan retribusi terhadap usaha burung walet, seiring dengan implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Bidang (Kabid), Pajak Badan Keuangan Daerah Bolmong Harry Damopolii, menuturkan saat ini belum ada tarif yang ditarik kepada pengusaha Sarang Burung Walet karena belum ada landasan hukum tentang penarikan retribusi pajak. Tapi tahun depan (2020) akan dimulai.
“Perda tentang retribusi Pajak Sarang Burung Walet saat ini sedang digodok di DPRD. Direncanakan, tahun depan akan diberlakukan,” ujar Harry saat dihubungi, Rabu (11/11/2019).
Harry mengatakan, perda tentang retribusi sarang burung walet itu memberi peluang untuk bisa menjadi penerimaan asli daerah. Untuk itu, para pengusaha sarang burung walet di Bolmong akan dikenai pajak dari nilai produksi wallet.
“Soal PAD terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sudah ada,” kata Harry.
(hairun/fahmi)
Comment