DPRD Gelar Tiga Agenda Sidang Paripurna

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Rabu (15/1/2020), mengelar tiga agenda rapat paripurna sekaligus.

Ketiga agenda tersebut yakni Pembukaan Masa Sidang Tahun 2020, Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pembicaran Tingkat II Penetapan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan menghadiri rapat paripurna.

Sidang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Syarif Mokodongan, didampingi Herdi Korompot, diikuti seluruh wakil rakyat dan dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, Kepala Kejaksaan Kotamobagu, Kepala Pengadilan Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, jajaran Asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, staf ahli,serta pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, serta tamu dan undangan.

Suasana rapat paripurna

Seluruh fraksi berjumlah enam di DPRD Kota Kotamobagu yakni Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Hanura, melalui juru bicaranya Abdul Haris Mongilong, Win Ponuntul, Rian Mokodompit, Yosi Samad, Alfitri Tungkagi dan Rewi Daud, pada pangan mereka, semuanya menerima usulan Ramperda menjadi Perda.

Forkompimda Kotamobagu hadiri rapat paripurna

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel, berharap semua  Ramperda yang akan dibahas dan ditetapkan nantinya, akan memiliki faedah pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.

“Insya allah barokah,” kata Begie.

Pandangan fraksi

Agenda rapat paripurna ini, sempat diskorsing pada pukul 18.00 WITA, selama 15×2 menit oleh pimpinan sidang Syarif Mokodongan, untuk sholat Magrib bagi umat muslim.

Sementara itu, Sekertaris dewan (Sekwan) Hi Mohammad Agung Adati, dalam surat bernomor 005/DPRD-KK/7/1/2020, dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meydi Makalalag, membenarkan jika agenda ini adalah sidang atau rapat paripurna.

(adv)

Comment