Bolsel, MT – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengatakan kode etik diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perbuatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini dikatakan Iskandar, saat menghadiri workshop implementasi penegakan kode etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), di Hotel Four Point Manado, Selasa (28/1/20).
“Kode etik BPK tertuang dalam peraturan BPK Nomor 4 tahun 2018, yang di dalamnya berisi kewajiban Anggota BPK dan juga sanksi beserta larangannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Iskandar Kamaru, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius A Ohy, Asisten III, Inspektur Daerah, Kaban Bapelitbangda, Kaban BPKPD, Kaban BKPSDM, Sekwan, Kabag Protokol dan Kabag Umum Setda Bolsel.
Diketahui, acara workshop BPK tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Sulut, Ketua DPRD Sulut, Sekprov Sulut, Ketua dan para BPK RI, Bupati, Walikota dan Pimpinan DPRD Se-Sulut.
(adv/wahyu)
Comment