Ini Alasan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Masih Ditangani Polri

Kotamobagu, MT – Pengurusan SIM, STNK, BPKB tetap ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini sesuai ketetapan Komisi III DPR RI.

Dilansir dari Jakartanews.id, Rabu (05/02), Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, bahwa kepindahan kewenangan tersebut masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral.

Sementara, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP. La Daena, S.Sos, MAP, menyampaikan Polri mempunyai kewenangan ilmu identifikasi. Sebab hal tersebut, menjadi alasan bila pembuatan SIM, STNK maupun BPKB, masih ditangani Polri.

“Karena pada akhirnya, bila terjadi sesuatu pada kendaraan, maka penting sekali untuk proses identifikasi agar mengetahui identitas atau kepemilikan kendaraan,” katanya, melalui pesan WhatApp, Rabu (5/2/).

“Sehingga identifikasi fisik kendaraan yang terbakarpun dan tertinggal di TKP, sampai sekarang ini masih pihak Polri yang memiliki keahlian seperti itu,” singkat La Daena.

 

(obby)

 

Comment