Boltim, MT – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas (Satgas), Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN.
Hal ini menyusul adanya pertemuan Bawaslu dengan Komisi Apatarus Sipil Negara (KASN). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan menyetujui program-program pembaruan kerjasama dengan KASN.
Abhan bahkan memastikan, nota kesepahaman kerja sama Bawaslu dengan KASN bakal diperkuat dalam pelaksanakaan teknis kerjasamanya. Abhan mencontohkan, kerja sama bidang sinergis data pelanggaran dan putusan netralitas ASN dibutuhkan oleh Bawaslu dan KASN.
Dilansir di situs resmi Bawaslu RI, Abhan menyetujui pembentukan Satgas Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN. Karena, Abhan menilai penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak bisa dilakukan secara terpisah. Apabila Satgas Netralitas ASN terbentuk, Bawaslu dengan KASN bisa saling membantu untuk memperkuat hasil rekomendasi KASN.
“Bawaslu sudah memasukkan indikator netralitas ASN dalam IKP (Indeks Kerawanan Pemilu). Bawaslu akan mengirimkan IKP Pilkada 2020 dan hasil pengawasan pemilu untuk membantu kerja KASN,” terang Abhan.
Dalam kesempatan ini, Abhan menerangkan dua jenis penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yaitu administrasi dan pidana. Dia mengatakan, pelanggaran administrasi bisa ditangani oleh Bawaslu dan KASN. Sedangkan pelanggaran pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Abhan pun menyatakan, hasil rekomendasi KASN kurang mempunya kekuatan mengikat. “Bawaslu dalam UU Pilkada hanya bisa merekomendasikan kepada KASN untuk penindakan pelanggaran netralitas ASN. Nah, KASN mengeluarkan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan kepala daerah,” ujarnya.
Pimpinan Bawaslu Boltim, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Susanto Mamonto, mengatakan pihaknya akan menindalanjuti bila telah ada nota kesepahaman antara Bawaslu RI dengan KASN. Menurunya, bila terbentuk Satgas, maka penindakan terhadap ASN, yang melanggar aturan dalam setiap Pemilu maupun Pilkada akan lebih kuat.
“Karena selama ini, Bawaslu tidak punya kewenangan sampai pada menindak hingga pemberian sanksi terhadap ASN,” ujar Susanto, saat dihubungi via selularnya, Rabu (5/2).
Diapun mengimbau kepada para ASN, Pegawai BUMN dan BUMD, agar benar-benar netral dalam Pilgub Sulut maupun Pilkada Boltim 2020.
“Agar proses pemilihan di daerah ini benar-benar demokratis, serta jauh dari hal-hal melanggar hukum,” imbuhnya.
Comment