DPRD Hearing Sekot Terkait Aspirasi Satpol-PP Dan Damkar. Ini Poinnya

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, memangil hearing sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, terkait demo yang dilakukan hampir semua atau sebagian besar personil Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, untuk menyampaikan aspirasinya.

Pejabat Pemkot Kotamobagu yang dihearing DPRD diantaranya, Sekertaris Kota (Sekot) Sande Dodo, Asisten I Drs Hi Teddy Makalalag, Sekertaris Dinas Satpol-PP dan Damkar, dan lainnya.

RDP ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarif Mokodongan, Herdi Korompot, Jusran Deby Mokolanut, Ahmad Sabir, Rewi Daud dan lainnya.

“DPRD sudah menyampaikan dalam RDP bahwa silakan Pemkot melakukan pendalaman atas case ini pada kedua belah pihak antara pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan anggota yang menyampaikan aspirasi,” kata Syarif.

Selanjutnyan untuk menjaga unsur obyektivitas maka DPRD mensyaratkan beberapa point.

  1. Selama dalam proses pendalaman, kendali komando operasional Satpol-PP dan Damkar, agar ditangani langsung keasistenan yang membidangi itu untuk menjaga obyektivitas.
  2. DPRD mendesak jika ada kebijakan tertulis atau tidak tertulis tentang Sholat yang mempersyaratkan absensi, pomotongan gaji 1 persen jika tidak melaksanakan sholat di mesjid yang sudah ditentukan baik waktu Magrib, Isya dan Subuh untuk mereka yang off kerja/piket sekalipun atau dalam tugas agar di evaluasi lagi. Terutama yang off piket mereka punya hak beribadah/sholat di mesjid terdekat, punya hak utk keluarga dan punya hak bermasyarakat. Hal itu perlu di pahami sehingga jangan se akan isunya anggota Satpo-PP dan Damkar tidak mau sholat atau tidak mau ikut ajakan kebaikan.
  3. DPRD juga mendesak Pemkot untuk segera menerbitkan SK mereka dalam Tupoksi Pol-PP dan Damkar, karena SK itu dasar administrasi hukum mereka dalam bekerja dan bertindak, jika terjadi bentrok dilapangan atau ketidaksengajaan petugas Damkar dilapangan siapa yang bertanggungjawab? sementara mereka tidak punya landasan hukum administratif dalam tugas.
  4. DPRD juga mendesak jika benar ada semacam aturan tak tertulis soal tidak boleh ijin sakit kecuali sakit Kanker dan Jantung, agar dievaluasi lagi pun itu hanya disampaikan secara lisan. Di institusi manapun jika sakit dan ada surat keterangan dokter adalah hak dari karyawan atau pegawai juga tenaga honorer.
  5. DPRD juga menyampaikan dalam RDP bahwa jika ada reaksi seperti ini, Pemkot bahkan pimpinan daerah harus melakukan diagnosa managerial kepemimpinan di Pol-pp dan Damkar.
  6. DPRD juga menyampaikan bahwa para anggota Polpp dan Damkar yang menyampaikan aspirasi perlu dilindungi jangan ada penekanan penonaktifan apalagi pemecatan. Bagaimanapun mereka sudah mengabdi untuk warga dan daerah ini rata-rata lebih dari 7 tahun bahkan 10 tahun dengan gaji yang juga tak seberapa.
  7. Kami juga menyampaikan secara tegas pada pihak-pihak terkait agar mewaspadai dan memonitor sosial media yang memanfaatkan isu agama tanpa mengetahui substansi aspirasi yang disampaikan anggota Pol-PP dan Damkar sehingga ini tidak menjadi liar dan dimanfaatkan secara tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, Sekot Kotamobagu, Sande Dodo mengakui, jika Pemkot saat ini telah melakukan investigasi terkait dengan kejadian tersebut.

Ia pun memberikan apresiasi kepada wakil rakyat yang telah memberikan masukan kepada Pemkot Kotamobagu.

“Kami mendapat masukan dari dewan terkait dengan masalah di Dinas Satpol-PP dan Damkar,” ucapnya.

(Gito)

Comment