Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Utara (Koltura), memperpanjang masa pendaftaran Panwas Kelurahan Desa (PKD) khusus bagi Desa Sia’, dari tanggal 27 Februari hingga 4 Maret 2020.
Hal ini, dikarenakan sejak pembukaan hingga penutupan pendaftaran PKD atau Panwas lapangan, pada tanggal 16 Februari sampai 22 Februari 2020 lalu, untuk Desa Sia’, belum memenuhi kuota atau belum ada mendaftar.
“Pendaftaran PKD, telah ditutup, namun untuk Desa Sia’, kami perpanjang karena hingga penutupan, belum ada yang mendaftar,” kata Ketua Panwascam Koltura, Fitra Sugeha, Selasa (25/2).
Lanjutnya, dari delapan desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Utara, tinggal Desa Sia’ yang belum memenuhi kuota.
“Tinggal satu desa yang belum kuota. Sedangkan yang lain sudah,” ungkap Fitra.
Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat Desa Sia’, yang memenuhi syarat sebagai PKD, agar dapat mendaftarkan diri.
“Silakan mendaftar. Untuk syaratnya, silakan hubungi kami Panwascam atau langsung saja ke Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu,” ucapnya.
(Gito)
Comment