Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, tegaskan perusahaan leasing tidak boleh menyita barang secara sepihak, tanpa putusan pengadilan.
Hal ini ditegaskan Humas PN Kotamobagu, Raja Bonar W Siregar, SH, MH. Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tertanggal 6 Januari 2019, menyatakan perusahaan pemberi kredit (leasing), tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan ke pengadilan.
“Penarikan atau penyitaan objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi (cidera janji), harus melalui pengadilan,” kata Bonar, Selasa (25/2).
Itupun kata Bonar, permohonan yang disampaikan pihak leasing, akan dipelajari oleh Ketua Pengadilan, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan eksekusi,” jelas Bonar.
Dijelaskan, apabila memenuhi syarat, maka pengadilan melalui juru sita yang akan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia.
“Bukan pihak debt colector, atau pihak ketiga yang melakukan eksekusi,” tegas Bonar.
Ditegaskan lagi, pihak leasing tidak boleh secara sepihak menyita barang jaminan misalnya motor, mobil atau barang lainnya yang dijadikan objek kontrak kredit, dimanapun apalagi disita dijalanan.
“Sekali lagi harus melalui pengadilan,” tegasnya.
Ini putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
(obby)
Comment