Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota Polri berinisial NHM berpangkat AIPDA yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, dan terancam di pecat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Noldy Rimporok SE, yang memimpin langsung penggerebekan berlokasi di jalan Kembang, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada 15 Januari 2020 lalu.
“Penyerahan berkas sudah memasuki tahap satu dan sudah diserahkan ke Kejari Kotamobagu,” terang Noldy kepada Mediatotabuan.co saat dihubungi, Senin (02/03).
Sementara itu, Kejari Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Zulkarnain Perdana SH, membenarkan hal tersebut.
“Berkas perkara tersebut akan diteliti lagi oleh Kejari Kotamobagu,” jelas Zulkarnain.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK dihadapan awak media saat konferensi pers pada Rabu (12/02) lalu menyampaikan, oknum polisi tersebut bakal mendapat sangsi tegas (punishment).
“Dan diancam dua puluh tahun penjara serta dipecat dari kedinasan Kepolisian,” tegas Prasetya Sejati.
Perlu diketahui, saat penggerebekan dilakukan, ditemukan di TKP sejumlah barang bukti, berupa dua senjata jenis air soft gun, baju Bhayangkara dan dua paket psykotropica jenis sabu 0,7 gram tingkat satu, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka (NHM), terbukti mengkonsumsi sabu.
(Obby)
Comment