Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Resmob Polres Kotamobagu, dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Muhamad Fadli SIK, berhasil menangkap terduga pelaku curanmor tidak kurang dari 24 jam.
Setelah identitas kedua terduga pelaku curanmor dikantongi serta informasi yang didapat, berdasarkan laporan polsii yang diterima pada Senin (02/03), Kasatreskrim AKP Muh Fadli SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfrets Laheba, berhasil menangkap HK (30) dan AM (21) di Desa Insil, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (03/03).
Kedua terduga pelaku HK berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Insil, Selasa (03/03) pukul 05.30 wita, sedangkan AM berhasil diringkus dikediamannya di desa yang sama dan hari yang sama sekitar pukul 07.00 wita.
“Setelah menerima identitas taget, kami langsung menuju Desa Insil dan melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Muhamad Fadli SIK.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan di TKP dan berhasil mengamankan satu unit motor Honda Revo warna merah,” lanjut Fadli lagi.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/183/III/2020/res ktg, tanggal 2 Maret 2020.
(Obby)
Comment