Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, meliburkan TK, SD dan SMP se-Kotamobagu, dari tanggal 16 Maret hingga 30 Maret 2020.
Diliburkannya sekolah negeri maupun swasta dibawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ini, terkait dengan wabah Virus Corona (Covid-19)
Ini isi Surat Edaran nomor: 400/DISDIK/901/III/2020, tentang libur sekolah terkait wabah virus korona di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepada Yth
Kepala TK, SD dan SMP
Se-Kota Kotamobagu
di-
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR : 400/DISDIK/ 901 /III/2020
TENTANG: LIBUR SEKOLAH TERKAIT WABAH VIRUS CORONA DI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU
Instruksi Walikota Kotamobagu dalam pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona kususnya di wilayah Kota Kotamobagu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020.
- Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
- Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
- Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan.
Atas perhatiannya disampaikan Terima kasih.
Kotamobagu, 15 Maret 2020
Kadis Pendidikan Kota Kotamobagu,
ttd
Dra. Rukmi Simbala, MAP
Pembina Utama Muda
NIP. 19630404 199003 2 006
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Dra Hj Rukmini Simbala, ketika dikonfirmasi terkait dengan surat edaran ini melalui WhatsApp (WA) Minggu (15/3), pukul 21.35 wita, belum ada balasan.
(Gito)
Comment