Ini Pasal dan Alasan Penundaan Pilkada, KPU Bolsel Tunggu Edaran

Mediatotabuan.co, Bolsel – Beredarnya kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda tiga tahapan Pilkada 2020, karena alasan berdasarkan undang-undang terkait.

Komisioner KPU Bolsel Fijay Bumulo saat dihubungi membenarkan telah menerima informasi tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPU berupa surat edaran.

“Resminya menunggu surat edaran,” kata Bumulo, Sabtu (21/3).

BACA JUGA : Tiga Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Bolmong Tunggu Edaran Resmi  

Menurunya, ada beberapa alasan penundaan tahapan, karena penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia.

“KPU pasti akan mengkajinya secara mendalam dan teliti. Kami di kabupaten/kota pasti akan menjalankan sesuai petunjuk,” kata Bumulo.

BACA JUGA : Rencana Dikarantina, 30 Anggota BKMT Kotamobagu Dipulangkan Sepulang dari Jakarta

Berikut Fakta-Fakta yang Dijadikan Dasar Pertimbangan Penundaan Pilkada 2020 :

1. Meningkatnya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia.

2. Pernyataan resmi WHO bahwa Covid-19 menyebabkan kedaruratan kesehatan yg meresahkan dunia.

3. Pernyataan Presiden jokowi bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional (non-alam).

4. Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 Daerah Pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yg tersebar di 32 Provinsi, 309 Kab/Kota, 4.238 Kecamatan, 46.740 Desa/Kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4.

5. Pilkada dilaksanakan dg tahapan/kegiatan yg melibatkan banyak orang, mulai dari penyerahan dokumen dukungan bapaslon perseorangan, verifikasi administrasi & faktual dukungan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan & penghitungan suara di TPS, dan rekapitulasi suara.

6. Mempertimbangkan potensi penyebaran Covid-19 dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan, sehingga potensial menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

7. Terdapat fakta beberapa Anggota KPU Kab/Kota sbg penyelenggara Pilkada 2020 sudah ada yg terdampak dan berstatus Positif, PDP dan ODP Covid-19. Ini bukan potensi, tapi sudah aktual sbg bentuk gangguan thd penyelenggaraan Pilkada 2020.

8. Berkaitan dg situasi tsb, apakah Pilkada 2020 dapat dilakukan penundaan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19?

9. Siapa yg berwenang melakukan penundaan Pilkada 2020? Bagaimana mekanisme penundaan Pilkada 2020? Hingga kapan penundaan Pilkada 2020 dan kapan dapat dilanjutkan lagi? Apa dasar hukum penundaan Pilkada 2020?

10. Siapa penyelenggara dan penanggung jawab Pilkada?

UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 8 (1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

11. Siapa penyelenggara dan penanggung jawab Pilkada? UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 8 (2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. (3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

12. Siapa penyelenggara dan penanggung jawab Pilkada?

UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih.

13. Berdasarkan beberapa ketentuan tsb, KPU adalah penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada.

Karena itu KPU berwenang menetapkan penundaan Pilkada 2020 di seluruh 270 daerah, karena daerah terdampak Covid-19 tersebar lintas kab/kota dan provinsi seluruh wilayah Indonesia.

14. Hal apa yg dapat jadi alasan penundaan pilkada?

UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 120, Pasal 121 menentukan bahwa hal yg dapat dijadikan alasan penundaan pilkada adalah sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan  lainnya

15. Sebagaimana fakta tsb di atas, secara faktual penyebaran dan penularan Covid-19 sudah menjadi gangguan faktual penyelenggaraan Pilkada 2020, dan karena itu sudah cukup dijadikan alasan penundaan Pilkada 2020.

 

(fham)

Comment