Mediatotabuan.co, Manado – Legislator Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yusra Alhabsyi, meminta kepada Dinas Koperasi dan UMUM Daerah Sulawesi Utara, agar mengeluarkan kebijakan bagi koperasi-koperasi simpan pinjam untuk menangguhkan dulu tagihan kepada nasabah selama dampak dari wabah virus corona (Covid-19).
Menurut personil Komisi IV DPRD Sulut yang salah satu membidangi kesejahteraan masyarakat ini, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan atas kemudahan sejumlah sektor usaha dan masyarakat. Kemudahan ini mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.
Dikatakan Yusra, koperasi simpan pinjam juga adalah salah satu lembaga keuangan penyanggah UMKM, di desa-desa dan perkotaan. Nah, saat ini ada pembatasan keluar rumah atau sosial distancing. Sementara masyarakat di desa seperti penjual mie, gorengan, bubur Manado mereka bergantung kepada pinjaman dari koperasi simpan pinjam, yang ditagih per bulan atau pe hari.
BACA JUGA : GP Ansor Bolmong Semprot Desinfektan ke Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum
“Bila pemerintah membatasi ruang gerak warga, sementara mata pencaharian mereka misalnya di pasar, dengan tidak keluar rumah otomatis mempengaruhi pendapatan,” kata Yusra, Rabu (25/3).
Diapun mengimbau kepada Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Provinsi Sulut, agar mengeluarkan kebijakan atas dasar kebijakan Presiden terkait kemudahan sejumlah sektor usaha. Dia meminta agar dihentikan dulu penagihan dari koperasi simpan pinjam kepada nasabah, agar sosial distancing di daerah ini bisa terlaksana dengan baik.
“Sosial distancing otomatis mempengaruhi ekonomi masyarakat. Ditakutkan bila masyarakat terdesak dengan tagihan-tagihan, maka mereka juga akan abaikan seruan pemerintah karena harus mencari nafkah, termasuk untuk menutupi pembayaran hutang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Yusra Alhabsyi Pimpin PKB Bolmong Baksos Semprot Desinfektan ke Masjid dan Gereja
Saat ini kata Yusra, pemerintah harus memikirkan semua aspek karena wabah Corona. Presiden telah mengeluarkan kebijakan melalui OJK bila pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan. Khusus pelaku UMKM, OJK juga telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank.
“Ada dasar untuk mengambil kebijakan. Apalagi, koperasi simpan pinjam ini target nasabahnya di desa-desa, sedangkan di wilayah perkotaan mereka mereka menyasar penjual-penjuaal di pasar dan UMKM. Artinya, nasabah mereka adalah mayarakaat kalangan bawah, yang nilai pendapatannya mungkin didapat hari ini habis juga hari ini,” terangnya.
Diakhir Yusra berharap, agar masyarakat tetap mengikuti seruan pemerintah atas wabah pandemi Covid-19 ini, termasuk pemerintah juga memikirkan nasib masyarakat kecil.
“Ikuti dulu anjuran pemerintah, sebab bila wabah ini sudah selesai, kita semua akan beraktivitas seperti biasa, semakin kita ikuti anjuran pemerintah maka akan mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini,” imbunya politisi PKB ini.
(gito)
Comment