Mediatotabuan.co, Sulut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020, tertanggal 24 Maret 2020, memberhentikan sementara Panitian Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).
Penonaktifkan badan Ad Hoc Bawaslu ini, terhitung sejak 31 Maret 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan ini diambil akibat pendemik Covid-19, serta menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam Pilkada sebelumnya.
“Adapun rincian yang akan dinonaktifkan adalah untuk Panwascam dan staf yang bertugas sebanyak 1.710 orang, serta Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) 1.838 personil, jadi total 3.548 tenaga Ad Hoc,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, Minggu (30/03).
Lanjutnya, dengan keluarnya Surat Edaran Bawaslu RI, tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa ini, otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara.
“Panwascam diberikan honorarium atas ouput kerja bulan Maret tahun 2020. PKD yang dilantik setelah tanggal 14 Maret, tidak diberikan honorarium Maret, namun bagi PKD yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret,” kata Malonda.
Ia menjelaskan, selama masa pemberhentian sementara, Panwascam serta PKD tidak diberikan honorarium. Namun, beban biaya operasional tetap dibayarkan.
(Tim)
Comment