Pilkada Serentak 2020 Ditunda?

Mediatotabuan.co, Sulut – Beredar surat kesimpulan rapat kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II  DPR RI, terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, dikarenakan Covid-19.

Dalam surat yang beredar disejumlah grup WhatsApp (WA) ini, rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA : Minimalisir Tumpukan Kendaraan, Jalur Masuk Bolmut Tutup Jam Ini

Ada empat poin dalam surat ini yakni:

  1. Melihat perkembangan pandemik Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama anatar KPU , Pemerintah, dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU).
  4. Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pnademik Covid-19.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola, ketika dikonfirmasi Mediatotabuan.co, Senin (30/3), sekitar pukul 21.00 Wita, via WA, tidak menampik adanya surat ini.

Namun, Ia mengatakan, terkait penundaan Pilkada serentak 2020, menunggu pernyataan resmi dari Bawaslu dan KPU RI.

“Dari grup WA Bawaslu se-Indonesia, memang surat ini dibagikan. Tapi pernyataan resmi dan kewenangan ini ada di Bawaslu RI dan KPU RI,” tukasnya.

Surat ini, ditandatangani sejumlah pihak, diantaranya Komisi II DPR RI, Medagri, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI dan Plt Ketua DKPP.

(Gito)

Comment