Rencana Tunda Pilkada, Pengajar Hukum Tata NegaraTrisakti Radian Syam : Perpu Harus Segera

Mediatotabuan.co, Jakarta – Penundaan Pilkada Serentak 2020 pasca rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI dan DKPP pada Senin (30/3), mendapat tanggapan dari Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Dr Radian Syam SH MH.

Saat dihubungi mediatotabuan.co, melalui selularnya mengakui baru mendapat informasi penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang rencana di jadwalkan 23 September 2020.

Manurutnya, bila alasan penundaan ini disebabkan karena adanya wabah Pandemic Covid-19, ini juga sesuai petunjuk dari WHO. Kemudian pemerintah serta para ahli kesehatan telah menerapkan Social Distancing, dimana menjaga jarak bahkan menghindari keramaian dan meminta kita melakukan aktifitas bekerja, belajar serta beribadah di rumah guna memutus mata rantai Covid-19.

“Presiden RI Joko Widodo, akan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, yakni menetapkan status darurat sipil,” terang Radian, Senin (30/3) via WhatsApp.

Maka Dia menilai langkah yang telah disepakati oleh Pemerintah RI, Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI sudah tepat, karena Pelaksanaan Pilkada Serentak 23 September 2020 sudah tidak lagi memungkinkan.

“Kita tidak tau sampai kapan Covid-19 berakhir, karena ini bukan hanya masalah di Indonesia tapi memang sudah menjadi Pandemic dunia dan kita seluruh anak bangsa bersatu melawan Covid-19,” terangnya lagi.

Pria yang beberapa kali menjadi ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi ini menambahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) merupakan langkah tepat. Pilkada serentak diatur melalui UU No 10 tahun 2016, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan PKPU terkait tahapan.

“Walaupun memang Perpu itu bersifat sementara, karena harus diajukan pada masa persidangan DPR RI berikutnya, tapi kondisi Covid-19 dan sudah ada kesepakatan, maka saya meyakini Perpu ini mudah dan lancar ditetapkan oleh DPR RI sebagai UU,” kata Radian.

Dia juga berharap Pemerintah harus dengan segera mengeluarkan Perpu yang mana muatan Perpu sama dengan UU.

“Agar KPU RI dapat segera mengkoordinasikan ke KPU Provinsi, KPU Kota dan KPU Kabupaten khususnya yang melaksnakan Pilkada Serentak Tahun 2020,” tutupnya.

 

(fahmi)

Comment