Penyelesaian Sengketa di Masa Darurat Covid 19, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran

Mediatotabuan.co, Sulut – Bawaslu RI, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0257/ K.Bawaslu /PM 07.00/III/2020, terkait mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam masa darurat Covid 19.

BACA JUGA: Pembatasan Aktivitas Warga, Pendapatan Supir Bentor “Jongkok”. Lukman: Untuk Mendapat Rp 5 Ribu saja sulit.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Awaludin Umbola mengatakan, surat edaran ini keluar, dikarenakan Bawaslu RI beserta jajaran di seluruh Indonesia, merupakan satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu, yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dari ancaman pandemi Covid19.

“Ini salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid19 dari Bawaslu dengan mengambil langkah-langkah strategis dan koordinasi terarah dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang termasuk dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pilkada yang harus dilaksanakan pada saat status keadaan darurat Covid 19 di Indonesia,” kata Umbola, Jumat (3/4)

BACA JUGA: Bawaslu Gelar Rapat Secara Online

Mantan Ketum PMII Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) ini menjelaskan, mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam masa darurat Covid 19 sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Bawaslu RI Nomor 0257/ K.Bawaslu /PM 07.00/III/2020, dengan prosedur sebagai berikut:

1.Terhadap penyelesaian sengketa pemilihan yang beralasan dan sangat mendesak untuk ditunda, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menunda pelaksanaan penyelesaian sengketa pemelihan dengan memperhatikan SK KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 dan ketentuan lainnya terkait kondisi darurat penyebaran Covid 19.

BACA JUGA: Ini Data dan Foto WNA Jerman yang Tembus Kotamobagu Bersama Wanita Asal…

2.Terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan yang tetap harus dilaksanakan, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota wajib melaksanakan dengan ketentuan :
a.) Pembatasan jumlah dan jarak aman pengunjung
b.) Melakukan pendeteksian terlebih dahulu terkait suhu badan dan melarang adanya kontak fisik
c.) Majelis musyarawah, para pihak, maupun pengunjung menggunakan alat pelindung berupa masker, sarung tangan medis sesuai dengan situasi dan kondisi
d.) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota dapat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan/atau instansi terkait lainnya agar pelaksanaan penyelesaian sengketa lebih efektif.

3. Dalam hal pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan yang tetap harus dilaksanakan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota dapat melaksanakan penyelesaian sengketa secara online dengan ketentuan :
a.) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menjadi operator dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa online
b.) Pemohon,termohon dan pihak lainnya dalam penyelesaian sengketa online harus menggunakan perangkat (Hardware/software) yang memadai
c.) Seluruh komunikasi persuratan dilakukan melalui surat daring (email atau apilkasi online lainnya)

(Gito)

Comment