Mediatotabuan.co, Kotamobagu — Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Kotamobagu, menciduk salah satu warga Desa Doloduo Induk, Kecamatan Dumoga Barat, berinisial MM (49) diduga sebagai pemakai narkoba jenis Sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Noldi Rimporok SE, ketika dikonfirmasi Mediatotabuan.co, Sabtu (4/4), di ruang kerjanya, membenarkan hal ini.
BACA JUGA : Usaha Pangkas Rambut Kena Imbas Covid-19
Ia menuturkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap MM, personil Satres Narkoba Polres Kotamobagu, telah mengumpulkan informasi jika ada pengiriman barang haram berasal dari Palu melalui jalur darat dengan menggunakan jasa taksi Selasa (31/03).
“Setalah kami mendapat informasi, kami langsung bergerak. Sebenarnya barang tersebut akan kami amankan diperbatasan antara Gorontalo dan Bolaang Mongondow Utara. Tapi masih kami tunda sebab ada pemeriksaan terkait Covid-19,” tutur Noldi, Sabtu (04/04).
BACA JUGA : Wabah Corona, Pendapatan Bentor Minim Bayar Parkir Dikeluhkan
Sesampainya di salah satu pangkalan taksi di Kota Kotamobagu, kata Noldi, barang haram tersebut, langsung dijemput seseorang untuk diantarkan kepada terget yang menurut informasi berada di tromol (tempat pengelolaan emas) miliknya.
“Saat itu juga Kamis (02/04) sekira pukul 11.00 Wita, tim langsung menuju lokasi dimana tersangka berada. Dan kami langsung melakukan penggeledan dan berhasil ditemukkan dalam saku celana MM, satu paket Sabu,” beber Noldi.
BACA JUGA : Peduli Tenaga Medis Covid-19, Nasdem Kota Kotamobagu Sumbangkan Bilik Sterilisasi
Lanjut Noldi, tak sampai disitu timnya terus melakukan penggeledahan disekitar TKP.
“Dan kami pun kembali menemukan satu paket Sabu lainnya yang disembunyikan didalam alat suku cadang mobil,” ujarnya.
Dalam pengeledahan dan penangkapan MM, Satres Narkoba, berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket sabu dan 2 buah Hanphone.
“Saat ini tesangka masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.
(Obby)
Comment