Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Menindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kotamobagu, hari ini, kembali membebaskan tiga warga binaan.
Kepala Rutan Klas IIB Kotamobagu, Anto Heru Susanto, di ruang kerjanya, Selasa (14/4), mengatakan, pembebasan ini sudah memenuhi syarat.
BACA JUGA : Jam Besuk Rutan Kotamobagu Ditiadakan
“Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” jelas Anton.
BACA JUGA : Antisipasi Peyebaran Covid-19 di Rutan, PKB Kota Kotamobagu Bantu Warga Binaan
Namun kata Anton, meski ketiga warga binaan tersebut telah dibebaskan, namun pihaknya bersama penegak hukum lainnya terus melakukan pengawasan kepada warga binaan tersebut.
“Sebelumnya, pada tanggal 5 dan 7 April 2020, Rutan Klas IIB Kotamobagu, juga telah membebaskan 43 orang warga binaan. Dan hari ini ada tiga orang lagi, jadi total ada 46 orang,” tukasnya.
(Gito)
Comment