Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Polres Kotamobagu tegaskan bila ada pihak yang memblokade jalan, maka laporkan ke Tim Anoa. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman M Saleh SE.
“Sampai saat ini tidak ada perintah pemblokiran jalan di daerah yang tidak ditetapkan area PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” tegas Rusman, Minggu (19/4).
Pihak Polres masih menindaklanjuti perintah Kapolri, bahwa saat ini tidak ada blokade jalan, adapun anjuran pembatasan aktivitas masyarakat agar tetap berada di rumah.
“Bila pembatasan sampai saat ini masih berlaku,” jelas Rusman.
Ditegaskannya, pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di jalan pintu masuk desa/kelurahan harus mengikuti Protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan Alat Pengaman Diri (APD) disertakan juga tim medis, tidak ada blokade jalan.
BACA JUGA :
“Apabila ditemukannya blokade jalan, segara melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Tim Anoa Polres Kotamobagu, di nomor 0852 5630 8686,” imbuhnya.
Pantauan awak Mediatotabuan.co, masih ada beberapa jalan di wilayah Kotamobagu yang dipalang oleh masyarakat pada malam hari. Bahkan, personil disiagakan ada yang dilengkapi dengan pentungan kayu.
(obby)
Comment