PTUN Kabulkan Gugatan Pilsang Insil Baru Diulang, Kabag Hukum Bolmong: Akan Pelajari Putusan

Mediatotabuan.co, Manado – Pemilihan Sangadi Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur bakal diulang, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado,  mengabulkan materi gugatan.

Gugatan dilayangkan Muliadi Mokoginta terhadap SK Bupati Tentang Pengesahan Calon Sangadi Menjadi Sangadi Terpilih Desa Insil Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Putusan PTUN Manado terkait SK Bupati Bolmong nomor 494, Tentang Pengesahan Calon Sangadi Menjadi Sangadi Terpilih Desa Insil Baru. (Foto: Tangkapan Layar)

Kuasa Hukum pihak Penggugat Rosiko Hady SH mengatakan sejak awal sangat yakin jika gugatan kliennya akan dikabulkan oleh PTUN Manado.

Menurutnya, dalil pokok-pokok gugatan sangat kuat. Diantara dugaan kecurangan mobilisasi pemilih bukan penduduk Insil Baru.

“Ada pendaftaran sebagai pemilih melalui pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menggunakan hak pilih, padahal belum memenuhi enam bulan sebagai penduduk Insil Baru,” jelasnya.

BACA JUGA :

 

Ini Putusan PTUN Manado Nomor 3/G/2020/PTUN.Mdo :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Bolaang Mongondow;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 494 Tahun 2019, tanggal 18 Desember 2019 Tentang Pengesahan Calon Sangadi Terpilih Menjadi Sangadi Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Periode 2019-2025;
  4. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Pada Desa Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara, dan
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini, (tersebut).

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub SH MH, ketika dikonfirmasi Mediatotabuan.co, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan sampai ke pemda.

“Bila putusan sudah sampai ke tangan kami, masih akan dipelajari,” katanya, Selasa (21/4).

BACA JUGA :

 

Dijelaskan, perlu membaca secara cermat salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil Pemkab Bolmong.

“Dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan disampaikan,” katanya.

Semoga dalam waktu yang tidak lama lagi kami sudah akan mengambil kesimpulan atas perkara tersabut,” kata Muhammad mengakhiri konfirmasi.

 

(Gito)

Comment