Mediatotabuan.co, Jakarta – Pemerintah tetapkan Pemilihan Kepala Daerah Desember 2020. Namun, Ahli Tata Negara Dr Radian Syam SH MH katakan diduga pemerintah ragu-ragu dan malu-malu.
Menurut Radian, hari ini presiden berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) mengenai Perpu telah mengeluarkan Perpu nomor 2 tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Perppu yang diundangkan di Jakarta 4 Mei 2020 tersebut, menurut Radian tidak tegas. Terindikasi ada keraguan pemerintah yakni pada ayat 1 Pasal 201, dikatakan pelaksanaan pilkada serentak ditunda di Desember 2020.
“Namun Pasal 201 ayat 3 jika bencana nonalam belum juga teratasi maka pelaksanaan pilkada serentak di tunda kembali,” kata Radian.
BACA JUGA:
Diketakan, Penyelenggara Pemilu saat ini harus kerja keras yakni awal uni 2020 akan mulai tahapan. Jelas hal ini menimbulkan potensi ketidakpastian hukum, karena jika Pandemic Covid-19 belum dapat teratasi.
“Maka pilkada serentak ditunda kembali yang tidak diketahui kapan lagi pelaksanaannya?. Yang nantinya kemudian Perpu akan kembali dikeluarkan,” terang Radian.
Diketahui Pasal 3 pemerintah terkesan ragu-ragu dan malu-malu dalam menentukan hari pemungutan suara.
“Artinya pemerintah harus tegas bila terjadi lagi penundaan kapan pelaksanaannya, agar Perppu ini jelas. Sebab kita tidak tahu kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir.
Kondisi saat ini kita harus optimis akan cepat menghilangnya Pandemic Covid-19, namun harus juga realistis dengan melihat fakta penyebaran covid-19 tersebut. Bahkan Presiden Jokowi pernah mengatakan akhir tahun 2020 akan berakhir covid-19.
“Oleh sebab itu harusnya pemerintah pusat fokus dengan pemerintah daerah untuk mengatasi covid-19,” katanya lagi.
UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dikatakan materi muatan Perpu sama dengan UU. Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak bukan hanya jadwal hari pelaksanaan Pilkada.
“Namun ada beberapa jadwal tahapan yang menjadi satu kesatuan. Anggaran menjadi hal terpenting serta Sumber Daya Manusia,” ulas Radian.
(fahmi)
Comment