Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Tak berselang 1×24 jam pasca dilaporkan, Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan ENP Alias En (25) diduga pelaku ujaran kebencian kepada Jamaah Tabligh (JT).
ENP, dilaporkan Musahib Lakoda anggota JT, dengan nomor laporan di Polres Kotamobagu LP/365/V/2020/RES KTG.
BACA JUGA:
Karyawan disalah satu perusahaan swasta ini, dilaporakan atas dugaan ujaran kebencian melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan akun Rico Panggemona kepada JT klaster Gowa.
Kepala Tim Resmob Polres Kotamobagu, Ipda Fry Gunawan mengatakan, ENP diamankan di gudang PT. Bintang Unggul Jaya di jalan AKD, Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu, IPTU Rusman Saleh, saat dihubungi ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ini.
“Tadi siang dan terlapor sudah kami amankan di kantor Polres Kotamoabgu,” kata Rusman, Selasa (12/5).
Lanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi laporan.
“Pelapor kami sudah periksa,” tukasnya.
(Obby)
Comment