Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Berkas kedua tersangka SW dan AL atas dugaan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tahap pertama sudah lengkap dan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kotamobagu.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M Saleh SE, bahwa berkas tersangka SW sudah lengkap, sedang tersangka AL masih akan dilengkapi.
“Berkas SW sudah lengkap, dan AL masih akan dilengkapi,” jelas Rusman, Kamis (14/5).
Bahkan kata Rusman, berkas kedua tersangka sudah disertai keterangan ahli terkait minerba.
BACA JUGA:
Berikut kata Rusman, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk penguatan berkas perkara.
“Bisa jadi saksi-saksi lain akan dimintai keterangan,” tambah Rusman.
Sebelumnya, SW dan AL diringkus di kediaman masing-masing setelah Polisi melakukan olah TKP. Kemudian keduanya digelandang ke Mako Polres Kotamobagu, Minggu 10 Mei 2020. Diketahui, dua tersangka tersebut diringkus terkait dugaan kasus PETI lokasi Potolo Kecamatan Lolayan.
Kedua tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(obby)
Comment