Pelaku Pidana yang Reaktif Covid-19 Bakal Diisolasi

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Tahanan yang sudah berstatus di Pengadilan Negeri Kotamobagu (A3) akan menjalani rapid tes.

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Andi Oddang Mohamad Sunan Tombolotutu SH MH, Jumat (19/6).

“Setiap tahanan diperiksa langsung oleh tenaga medis sebelum dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan),” jelas Sunan.

 

BACA JUGA:

 

 

Menurutnya, setiap tahanan akan menghuni ruang isolasi yang telah disiapkan oleh pihak Rutan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk sementara ini, jumlah tahanan yang diterima oleh pihak Rutan sebanyak dua puluh lima orang maksimalnya,” terang Sunan.

Diterangkan, bilamana ada tahanan reaktif, dia (tahanan) akan mengikuti protokol Covid-19.

“Jika tahanan tersebut dari Kejaksaan, maka akan dilakukan penjagaan oleh pihaknya dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

 

(obby)

Comment