Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Ayah bejad diduga setubuhi anak tirinya sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5, terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Fadli Sik melalui Kanit I PPA IPDA Taufik Anis SE membeberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan anak tiri yang dilakukan oleh bapak tirinya di Kecamatan Lolayan Kebupaten Bolaang Mongondow.
Taufik Anis mengatakan, pencabulan terjadi sejak Melati (16) nama samaran disetubuhi ayah tirinya PB (54) sejak duduk di kelas 5 SD.
“Diduga perilaku bejad ini dilakukan hingga anak tirinya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” beber Taufik, Senin (29/6).
BACA JUGA:
Menurut Taufik, kejadian tersebut berawal saat ibu kandung Melati pergi ke tempat kerjanya di salah satu perusahaan tambang terbesar di Bolaang Mongondow.
“Disaat itulah diduga PB melakukan aksinya dengan menyetubuhi Melati,” ungkap Taufik.
Dijelaskan, dari pangakuan korban Melati, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kediaman korban. Dan hitung saja perbuatan tersangka PB, terhadap Melati anak tirinya sejak anak-anak hingga remaja.
“Berarti diduga selama sepuluh tahun, perlakuan bejad PB ke Melati dilakukan,” sebut Taufik.
Kejadian tersebut terbongkar atas pengakuan Melati ke kakaknya sendiri, kemudian mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Karena anak tersebut dibawah asuhan pelaku, maka hukuman ditambah sepertiga, saat ini pelaku sudah kami tahan,” singkat Taufik.
Akibat perilaku bejad PB, dia dijerat pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.
(obby)
Comment