Mediatotabuan.co, Sulut – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, Awaludin Umbola mengingatkan jajarannya soal proses pelaksanaan pengawasan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon (Balon) perseorangan.
“Ketika melakukan pengawasan, perhatikan dan teliti sebaiknya hal-hal yang bisa menjadi potensi sengketa,” kata Umbola.
Apalagi menurutnya dalam beberapa tahapan kali ini dilanjutkan di tengah masa Pandemi Covid-19.
“Sehingga dipastikannya jika sejumlah tahapan sangat rawan dengan potensi sengketa, termasuk didalamnya tahapan yang akan segera bergulir, yakni Verifikasi Faktual ini,” katnaya lagi.
“Kajilah setiap hal terkait potensi sengketa yang bisa terjadi pasca proses verfak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tambahnya.
Karena menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada bahwa penyelesaian sengketa itu dilakukan jika adanya gugatan dari peserta Pilkada. Terlebih yang merasa dirugikan terkait hak-haknya sebagai calon peserta.
“Pada intinya Bawaslu sangat siap jika terjadi sengketa di Pilkada serentak ini dan akan diproses sesuai regulasi yang ada,” tandas mantan Ketua KPU Boltim ini.
(Gito)
Comment