Ini Hukuman dan Perlakukan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kasipidum Kejari Kotamobagu: Ada Tiga Kategori

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu paparkan hukuman bagi anak dibawah umur.

Kepada Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu Andi Sunan Tombolotutu SH MH menjelaskan perkara pidana anak dibawah umum dibagi menjadi tiga kategori.

“Anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, dan ada anak sebagai saksi,” terang Sunan, Jumat (3/7).

Kata Sunan, anak sebagai pelaku memiliki kekhususan dalam undang-undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), tidak sama hukumannya dengan pelaku pidana yang sudah dewasa.

 

BACA JUGA:

 

 

“Anak sebagai pelaku pidana, tuntutannya setangah dari pelaku pidana orang dewasa,” sebut Sunan.

Dia mencontohkan, jika anak sebagai pelaku pembunuhan, kemudian dituntut 10 tahun, maka lama tuntutannya 5 tahun.

“Jika anak sebagai pelaku pidana, lama penahanannya sudah diatur oleh undang-undang,” kata Sunan.

Begitupun dengan perlakukan kepada anak dalam persidangan pun berbeda. Sebab Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mempunyai kekhususan tersendiri.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotamobagu, Suhendro G Kusuma SH, menambahkan hukuman terhadap anak pelaku pidana sebagai upaya terakhir adalah penjara (ultimum rimedium). Namun, masih ada pilihan lain yakni masih dapat dikembalikan ke orang tuanya atau sebagai pekerja sosial yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Jika berkelahi, hukumannya dibawah sepuluh tahun dapat ditempuh dengan upaya perdamaian (diversi) yang diatur dalam undang-undang,” urai Suhendro.

 

(obby)

Comment