Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Seorang wanita yang menghebohkan dunia maya, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan penggelapan mobil.
Diduga wanita (32) warga Kecamatan Wenang Kota Manado menjalankan modus dengan menyewa mobil kemudian digadaikan.
Dugaan kejahatan ini terungkap berdasrkan laporan Polisi nomor LP 474/ VII/2020/Sulut/Res Ktg, 2 Juli 2020. Atas laporan tersebut Tim Resmob dan Tim Maleo Polda Sulut melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Akhirnya, sekitar Pukul 14.00 wita, target berada disebuah tempat kos di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
BACA JUGA:
Katim Resmob Kotamobagu IPDA Fry Gunawan St rK bersama Tim Maleo Polda Sulut langsung memburu target, dan Kamis (2/7) sekitar Pukul 21.00 Witawanita ini berhasil ditangkap disebuah tempat kos di lorong Sampana Kelurahan Kotamobagu.
Dari pengakuan diduga pelaku, diperoleh keterangan telah melakukan penggelapan mobil sebanyak 5 unit masing-masing 4 unit mobil di wilayah Bolmong Raya dan 1 unit di Kota Manado.
Kini Polisi telah menemukan unit mobil hasil kejahatan terdiri dari, Toyota Agya warna putih DB 1491 QB dengan TKP Manado, Toyota Agya warna kuning DB 1522 KD TKP di Kelurahan Matali, Daihatsu Sigra warna silver DB 1546 KC TKP di Kelurahan Mogolaing.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Fadli SIK membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Fadli, Jumat (3/7).
Informasi yang didapat, barang bukti 1 unit mobil Toyota Agya warna putih DB 1491 QB diamankan oleh Tim Maleo Polda Sulut.
(obby)
Comment