Mediatotabuan.co, Boltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengimbau kepada seluruh ASN dan Perangkat Desa maupun Kelurahan, agar menjaga netralitasnya atau jangan terlibat politik praktis pada Pilkada 2020.
Ini disampikan Pimpinan Bawaslu Boltim, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S), Hariyanto SE, kepada Mediatotabuan.co, Senin (13/7).
“ASN, sangadi termasuk perangkat desa, harus menjaga netralitas pada Pilkada 2020,” imbau Hariyanto.
BACA JUGA:
Lanjutnya, aturan terkait netralitas atau independesi ASN dan sangadi atau perangkat desa sudah sangat jelas.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Hariyanto.
“Sedangkan terkait sangadi atau perangkat desa ada pada Pasal 1 angka 3 UU nomor 6 tahun 2014 tantang desa,” tambahnya.
Selain aturan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, juga ada aturan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.
“Jika terbukti ada ASN, sangadi atau perangkat desa terlibat politik praktis, maka Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas. Apalagi sangadi bisa dipidana,” tegasnya.
(Gito)
Comment