Dinas PUPR Kotamobagu Bakal Pungut Tarif Air Dari IPA Milik Pemprov Sulut

Mediatotabuan.co, Kotamobagu –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, bakal memungut tarif air dari Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang dibangun Pemrov Sulut di Desa Kobo Besar.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudia Mokodongan, ketika dikonfirmasi Selasa (14/7), membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, meski IPA yang dibangun Pemrov Sulut beberapa tahun lalu ini, belum diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Kotamobagu, namun instalasi pipa ke rumah warga dibangun lewat APBD Kotamobagu.

BACA JUGA:

 

“Memang IPA-nya milik Pemprov dan baru diserahkan sementara ke Pemkot. Dan biaya pemeliharaan IPA termasuk pemasangan jaringan pipa ke rumah warga anggarannya dari APBD Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Lanjutnya, rencana penarikan retribusi atau tarif air ini, sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Sulut.

“Retribusi perkubik pemakaian air Rp 2800,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Salbia Damopolii mengatakan, jika ada petugas Air datang ke rumahnya dan menyampaikan jika bulan depan para petugas akan memungut retribusi air sesuai dengan pemakaian.

“Ada yang datang tadi katanya dari petugas PAM, dan mengatakan mulai bulan depan pemakaian air akan dikenakan tarif sesuai pemakaian,” kata Salbia.

Diinformasikan, Pemkot Kotamobagu, pada APBD 2019, mengucurkan dana ke Dinas PUPR sebesar kurang lebih Rp 2,9 miliar. Dana sebesar itu, untuk pemasangan jaringan pipa ke rumah warga.

Selain itu, IPA Kobo Kecil tersebut, untuk saat ini telah mengaliri sekitar 1200 pelanggan.

(Gito)

 

Comment