Pelaku Joget Traffic Light Matali Sukarela Datang ke Polisi

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Merasa bersalah IM (23) warga Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, diduga pelaku joget di traffic light simpang empat Kelurahan Matali datang secara sukarela ke Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.

Kanit Turjawali IPDA S A Thalib, mengatakan pelaku IM (23) bersama suaminya mendatangi Kantor Satlantas Polres Kotamobagu, sekitar Pukul 09.00 Wita, Sabtu (18/7).

“Pelaku mengakui kesalahannya, tanpa paksaan dan atas kesadaran sendiri, dia juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi,” jelas Thalib, Sabtu (18/7).

 

BACA JUGA:

 

 

Dalam surat pernyataan IM (23) menulis bahwa, pada Senin (13/7) mengaku telah menari di tengah jalan tepatnya di traffic light di simpang empat jalan DC Manoppo Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Selatan.

“Adalah tindakan yang salah dan bertentangan dengan hukum, terutama melanggar UU lalulintas,” kata Thalib, sesuai isi surat pernyataannya.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M Restika mengatakan seperti pelaku sebelumnya, yang bersangkutan diberikan pembinaan kemudian membuat surat pernyataan dihadapan polisi.

“Jika yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dikenakan pidana kurungan selama satu tahun dan denda,” tegas Novita.

Novita menegaskan, ancaman dalam undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang aturan lalulintas, pasal 28 bahwa setiap orang yang melakukan tindakan atau perbuatan dan mengakibatkan gangguan di jalan raya, dikenakan kurungan 1 tahun lamanya dan denda sebesar Rp 24.000.000.

“Bagi warga masyarakat untuk tidak melanggar aturan dan bagi pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas,” tegas Novita.

 

(obby)

Comment