Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pimpinan Bawaslu Sulut, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Awaludin Umbola, menggelar Media Gathering di Kota Kotamobagu.
Media Gathering ini, dilaksanakan Kamis (27/8), di Cafe Kusu – Kusu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kegiatan dengan tema ‘Sosialisasi Media Gathering Potensi Sengketa Pemilihan Tahun 2020’ ini, menghadirkan Narasumber Awaludin Umbola dan Mantan Ketua KPU Sulut, Zulkifli Golonggom, didampingi pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu, Musly Mokoginta, bersama Mirhart Acim Manoppo, dan dihadiri berbagai awak media (jurnalis).
Dalam kesempatan itu, Ewin, sapaan akrab Awaludin Umbola mengatakan, setiap momen pemilihan kepala daerah, tidak menutup kemungkinan ada potensi sengketa.
“Bawaslu tidak lagi hanya berfungsi untuk mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu,” kata Ewin.
Lanjutnya, sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi mulai beberapa tahun terakhir ini, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum PMII Cabang Bolaang Mongondow ini menjelaskan, proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, tidak sama karena Mahkamah Konstitusi hanya menghitung hasil.
“Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu kalau hasil murni, itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ia pun, mengapresiasi kehadiran media atau wartawan pada Media Gathering ini, sebagai mitra kerja dalam mempublikasikan terkait Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu.
“Nah, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasikan terkait kewenangan Bawaslu dalam Pilkada serentak di Indonesia,” ucapnya.
Pada kegiatan ini, terjadi dialog antar narasumber dan awak media terkait Tupoksi Bawaslu, termasuk terkait dengan penyelesaian sengketa.
(Gito)
Comment