Bawaslu Sulut Sosialisasikan Perbawaslu No 4 Tahun 2020 di Sangihe

Mediatotabuan.co, Sulut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020.

Perbawaslu tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini, dilaksanakan di Kabupaten Sangihe, Senin (31/8).

Sosialisasi ini, dilakukan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu SH MH, didampingi Kepala Bagian Administrasi, Greity Tuturoong SSos MAP, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Yenne Janis SH, serta sejumlah.

“Kedatangan kami di Sangihe, untuk Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020,” kata Supriyadi Pangellu.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diinformasikan kepada masyarakat juga kepada jajaran kami ditingkat kabupaten/kota hingga kelurahan/desa.

Ia menuturkan bahwa tujuan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah untuk menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pengawas pemilihan adalah selalu mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Mengingat pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada bulan Desember mendatang, akan sangat menantang karena kemungkinan besar akan dilaksanakan ditengah masih mewabahnya pandemi ini,” katanya.

(Gito)

 

Comment