Dishub Kotamobagu Tegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, Sejumlah Kendaraan Ditertibkan, Owner Toko Protes

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sebanyak 107 kendaraan ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, sepanjang jalan jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, sekira pukul 16.30 WITA, Jumat (27/10).

Penertiban itu, sebagai bentuk tindak lanjut Perda Nomor 5 tahun 2019, tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Pantauan media ini, dalam penertiban itu, Dishub Kotamobagu dibantu Satlantas Polres Kotamobagu dan Polisi Militer (POM) terus melakukan penyisiran hingga simpang empat Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) dan Mesjid Agung Baitul Makmur (MABM).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Dishub, Awy Damopolii mengatakan, kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari pada pemasangan rambu lalu lintas dilarang parkir jalan nasional sepanjang jalan Ahmad Yani.

“Ini juga merupakan kawasan tertib lalulintas, oleh itu diatur dalam UU hingga Perda, tidak adanya parkir sepanjan jalan nasional,” katanya, kepada media ini disela memimpin penertiban.

“Hari ini, kita turun lengkap personil untuk himbauan, sekaligus langkah tindaklanjut kedepannya untuk dilakukan sangsi,” tambanhnya.

Lanjunya, bagi yang terjaring pada operasi hari ini, akan diberikan sangsi teguran.

“Sangsi hari ini baru sebatas teguran, namun jika mengulang kembali akan dilakukan penindak tegas,” tegasnya.

Menurut Awy, sebelum pihaknya melakukan penertiban ini, Dsihub  sudah sering mensosialisasikan terkait dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019.

Namun, penertiban ini tidak berjalan mulus dikarenakan mendapat protes dari salah satu pemilik toko.

Aduh mulutpun terjadi. Jousa Adriano yang merupakan owner toko Permai, tidak terima adanya penertiban sejumlah kendaraan di depan tempat usahanya tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.

“Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, karena saya dirugukan dimana pelangan toko dan kariawannya akan menajdi korban dimana sebagian lahannya juga dihibahkan untuk pelebaran jalan ini yang awalnya adalah lahan parkir tokonya itu,”

“Penertiban ini silakan dilakukan namun harus merata dan jangan hanya di wilayah pertokohan saya ini. Saya meminta ada pertamuan dengan Pemerintah Kotamobagu, untuk membicarakan solusi terkait dengan hal ini,” tambahnya.

(Yudi)

 

Comment