Urus Izin Usaha Wajib Pakai Masker

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Warga yang akan mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, tak akan dilayani bila tak menggunakan masker.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Noval Manoppo. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di tiap instansi merupakan instruksi wali kota.

“Selama pandemi pelayan tetap dibuka, ada yang bisa langsung, ada juga lewat online,” kata Noval, Rabu (18/11).

Dikatakan, pemerintah akan berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, dan mempermudah pengurusan perizinan usaha. Apalagi, ini instruksi dari pemerintah pusat, demi menjaga dan meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

“Tapi menjaga kesehatan masyarakat juga sangat penting, makanya saat mengurus izin harus mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Dijelaskan, di depan kantor sudah tersedia tempat cuci tangan, dan pihak yang akan mengurus izin wajib memakai masker, bila tidak maka mohon maaf karena tidak dilayani.

“Kita jaga, dan secara bersama-sama dengan sadar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Salah satu warga yang berhasil ditemui media ini mengakui lupa memakai masker. Di pintu masuk dia sudah ditegur petugas agar mengenakan masker.

“Saya dicegat dan disuru pakai masker. Untung saja masker saya bawa, hanya lupa memakainya karena hanya sendirian dalam mobil,” akunya.

Diapun mengapresiasi Dinas PM-PTSP, yang sudah ketat menerapkan protokol kesehatan.

“Harus seperti itu, karena untuk kebaikan bersama,” katanya, yang meminta namanya tak dipublis media.

Pantauan, dalam ruang tunggu sudah diatur antrian warga, tempat duduk juga diatur tak berdekatan.

(fahmi gobel)

Comment