Sekda Kotamobagu Warning ASN Terlibat Politik Praktis

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, mewarning Aparatur Sipil Segara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis.

“Mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukungan mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaanya,” kata Sekda usai menghadiri acara sosialisasi yang digelar Bawaslu Kotamobagu di Café Stroberri, Jumat (20/11).

Bahkan, Sande menegaskan akan memberikan sangsi tegas bagi ASN yang mengabaikan aturan, dan jika terbukti, maka sangsi tegas menanti.

“Sangsi dijatuhkan seperti disiplin berat, sangsi disiplin ringan, ada sangsi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat pemecatan,” tegasnya.

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS). Undang – undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2014 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Oleh itu, ASN itu harus menjaga netralitasnya sebagai abdi negara di Pilgub tahun 2020 ini,” ujar Sande.

(Yudi)

Comment