Inilah Tata Cara Saat di TPS Dimasa Pandemi Covid-19

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Secara keseluruhan tidak ada perbedaan tatacara pemungutan maupun penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020, namun disaat pandemi Covid-19 ini, disisipi dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Sebenarnya, tidak ada yang berubah. Hanya saja di masa pandemi Corona Virus Desease (COVID)-19 saat ini, tatacara tersebut harus disisipi dengan protokol kesehatan. Dimulai dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker, cuci tangan serta handsanitiser,” kata Asep Sabar, Rabu (2/12).

Menurut Asep, tata cara prokes di TPS dimulai saat memasuki TPS, pemilih harus mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, setelah itu diperiksa suhu tubuhnya agar tidak melebihi 37,3 derajat.

“Dan ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tapi juga petugas TPS, saksi-saksi dan Pengawas TPS,” ujar Asep.

Lanjutnya, bagi mereka (pemilih) yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat maka tidak diperkenankan memasuki lokasi TPS.

“Untuk pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat akan dilayani di bilik khusus. Nantinya ada petugas TPS yang akan melayani pemilih tersebut dilengkapi baju ashmat,” ucapnya.

Bukan hanya itu penerapan Prokes Covid-19 lainnya kata Asep. TPS juga akan dilakukan penyemprotan disinvektan secara berkala di beberapa titik selama berlangsungnya tahapan pemungutan suara.

“Petugas TPS selama menjalankan tugasnya dilengkapi dengan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan medis,” katnaya lagi.

Asep juga meminta kepada kepada KPPS agar tidak henti-hentinya memperingatkan para pemilih untuk tidak berkerumun di dalam maupun seputaran TPS.

“Kita semua berharap Pilkada 2020 ini tidak menjadi kluster penyebaran COVID-19. Karena itu semua pihak untuk sama-sama mengingatkan tentang pentingnya prokes pada pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan surat suara di TPS.

(Gito)

Comment