Kakek Bejat Diduga Cabuli Cucunya Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 M

mediatotabuan.co, KotamobaguAncaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M menjerat IM (53) warga Manado. Pasalnya, Kakek ini diduga nekat mencabuli cucunya sendiri dengan membujuk uang Rp 20 000.

Kabarnya, selain membujuk dengan sejumlah uang, IM juga mengancam korban yang tak lain cucunya sendiri.

Kanit PPA Polres Kotamobagu, IPDA Taufik Anis kepada media ini, menjelaskan dugaan pencabulan terjadi di rumah korban, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Pelaku saat itu tinggal sementara di rumah korban di Kecamatan Kotamobagu Selatan. Tak berterima kasih telah diberi tumpangan tempat tinggal, diduga pelaku memulai aksi pertamanya di kamar mandi saat rumah sedang sepi, sekira pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: Diduga Pelaku Cabul Bolmong Diamankan Polisi

Entah apa yang merasuki, melihat ada kesempatan IM diduga melucuti celana dalam korban di kamar mandi, dan melakukan aksi bejatnya. Tak hanya sampai disitu, diduga Kakek melakukan aksinya kedua kali di dalam kamar.

“Hasil keterangan pemeriksaan terhadap korban, aksi bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali, diantaranya pada Juni, Juli dan terakhir pada September 2020,” sebut Anis, saat di wawancara di ruang kerjanya, Kamis (14/1).

Anis juga membeberkan, hasil visum yang dilakukan telah ditemukan ada tanda pencabulan terhadap korban.

Perbuatan Kakek ini pun diketahui Ibu kandung sang anak. Tak terima perbuatan itu, IM langsung dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, 13 November 2020 lalu.

“Sempat buron selama satu bulan lebih, IM berhasil ditangkap di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),” jelas Anis.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun denda 5 Miliar,” tegasnya.

IM saat diwawancara, bersikeras membela diri bila dirinya tidak melakukan aksi cabul tersebut sebanyak tiga kali.

“Saya membersihkan cucu saya, karena waktu itu dalam keadaan sakit, namun hanya menyentuh kemaluan korban, tidak menyetubuhi korban,” kilah IM.

Data dihimpun, kini IM sedang mendekam dalam tahanan Polres Kotamobagu.

 

Peliput: Yudi Paputungan

Redaktur: Fahmi

Comment