Pemda Bolsel Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penilaian Kinerja ASN

mediatotabuan.co, Bolsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongodow Selatan (Bolsel), menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (10/2).

Suasana saat pembukaan sosialisasi. (Foto: Diskominfo Bolsel)

Sosialisasi bagi ANS di lingkup Pemda Bolsel ini, dibuka Bupati Iskandar Kamaru, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, di Aula Kantor Bupati, kompleks Perkantoran Panango.

Dalam kegiatan tersebut Iskandar Kamaru mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.

Peserta sosialisasi. (Foto: Diskominfo Bolsel)

“Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN yang dinilai, pejabat penilai dan tim penilai,” kata Iskandar Kamaru.Dijelaskannya, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja seperti ini, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.

“Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktivitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” tutur Iskandar.

Bupati Iskandar Kamaru, saat dicek suhu badan sebelum masuk ke dalam ruangan untuk membuka kegiatan sosialisasi. (Foto: Diskominfo Bolsel)

Untuk itu, Bupati minta kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, diantaranya Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin MSi, Asisten III Rikson Paputungan, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel.

Sosialisasi ini, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

(Advetorial/Ical)

Comment