Sepanjang 2020, Polres Kotamobagu Tangani 71 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Polres Kotamobagu menyebutkan sepanjang 2020, sebanyak 71 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.

Diungkapkan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana S.IK, SH.MH melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Taufik Anis, SE, kepada media ini, diruang kerjanya, Senin (22/2).

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 19 kasus, sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ada 52 kasus, itu sudah termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jadi total ada 71 kasus,’ ungkapnya.

Lanjutnya, KDRT lebih dominan dalam kasus perempuan, sedangkan kasus kekerasan anak sudah termasuk tindak pengancaman dan penganiayaan,” kata Taufik Anis.

Taufik Anis menambahkan, dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, korban mengalami trauma secara psikis (kondisi mental).

“Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami trauma secara mental,” imbuhnya.

Taufik Anis pun meminta kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan tindakan kekerasan terlebih anak – anak yang terjadi di lingkungan tempat tinggal kepada Polisi.

Polisi akan menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kekerasan dengan korban anak–anak.

“Kadang masyarakat tahu ada kekerasan, tapi mereka tidak melapor karena takut dianggap ikut campur urusan orang. Ada juga yang karena takut sehingga memilih diam,” pungkasnya.

Peliput: Yudi Paputungan
Redaktur: Gito Simbala

Comment