Aksi Protes, RSUD Kotamobagu: Semua THL Per 1 Januari 2021 Berstatus Sukarela

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Salah satu oknum tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, pada tahun 2020 berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi perbincangan warga.

Pasalnya, wanita yang kabarnya warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang beberapa tahun terakhir (sebelum 2021) bekerja sebagai THL di rumah sakit “plat merah” tersebut, memberanikan diri meski hanya dirinya sendiri melakukan aksi protes atau demo di dalam RSUD Kotamobagu dengan membawa banner bertuliskan tuntutannya salah satunya soal pembayaran gaji.

Dimana gaji selama tiga bulan (Januari, Februari dan Maret 2021) belum dibayarkan, bahkan namanya dikabarkan tidak masuk lagi sebagai THL pada tahun ini.

Isi Surat Edaran dari RSUD Kotamobagu awal tahun 2021. (Foto: Istimewa)

Informasi yang berhasil dirangkum mediatotabuan.co, pada awal tahun 2021, seluruh THL di RSUD Kotamobagu, telah dirumahkan, dan bagi siapa saja yang ingin masuk bekerja tetap dipersilakan dengan status sukarela.

Bahkan hingga saat ini, belum ada tenaga medis di RSUD Kotamobagu yang statusnya bukan sebagai ANS diangkat sebagai THL.

Hal ini, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita, Rabu (14/04).

“Hingga hari ini para THL belum mengantongi SK THL tahun 2021. Dan pada apel perdana awal tahun ini, pihak RSUD Kotamobagu, telah menyampaikan kabar terkait belum ada kejelasan soal perekrutan kembali THL. Tapi RSUD juga tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela,” tutur Hendri, saat berbincang dengan mediatotabuan.co.

Bahkan ada surat edaran dari pihak RSUD Kotamobagu, bernomor 445/RSUD-KK/01/I/2021, per 4 Januari 2021.

“Isinya: Untuk Pegawai Tidak Tetap / THL, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 semua berstatus pegawai sukarela, sambil menunggu diterbitkannya SK pengangkatan THL yang baru ditahun 2021. Apabila bapak/ibu/teman-teman masih ingin bekerja di rumah sakit Kota Kotamobagu, maka 1. Harus Mematuhi Peraturan yang ada, 2. Tidak menuntut dibayarkannya gaji/upah sampai diterbitkannya SK, 3. Apabila keberatan dengan ketentuan ini, dapat mengajukan surat pemunduran diri,” bunyi surat tersebut.

Saat disingung soal tuntutan pembayaran gaji, Hendri Kolopita mengatakan, tidak dapat membayarkan gaji yang bersangkutan.

“Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada, namun soal uang jasa dari pelayanan medis, tetap akan diberikan selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021,” tuturnya lagi.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment