[FEATURE] Karena Covid-19, Acara Adat Pesta Nikah di Motoboi Kecil Dibatasi

Prosesi adat pesta nikah di Kelurahan Motoboi Kecil tetap dilaksanakan, namun beberapa tahapan terpaksa dipersingkat tanpa mengurangi nilai. Karena pandemi Covid-19 akhirnya memaksa kegiatan sosial kemasyarakatan dibatasi.

Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, masih sangat kental memelihara nilai adat istiadat, baik itu untuk duka orang meninggal atau acara pernikahan.

Pada pernikahan, banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari prosesi adat peminangan hingga resepsi pernikahan dan acara adat Mogama’. Sebuah tradisi diwajibkan kepada pihak keluarga laki-laki yang dilaksanakan setelah selesai menjalankan akad nikah pesta pernikahan. Inti dari prosesi ini mempelai wanita akan dijemput berkunjung ke rumah mempelai laki-laki.

Prosesi ini memakan waktu cukup lama bahkan bisa memakan waktu sekitar 2-3 jam, karena harus melewati 13 tahapan. Bila adat ini tidak dilaksanakan, maka perempuan meski secara agama sah telah dinikahi, perempuan enggan datang ke rumah suami (pria). Tradisi masyarakat suku Mongondow tersebut masih bertahan hingga saat ini.

Ada tahapan yang akan dilalui, setiap langkah menuju 13 tahapan adat, pengantin wanita akan berhenti, dan pihak keluarga pengantin pria harus menjabat tangan pengantin wanita dengan sejumlah uang, agar pengantin wanita mau berjalan, menuju ke rumah pihak laki-laki.

Rangakain adat ini terpisah dari wajibnya Ijal Qabul, namun adat Mogama’ begitu disakralkan oleh masyarakat suku Moongondow sebagai peninggalan leluhur daerah itu dan masih terjaga hingga kini. Acara Mogama’ harus melewati 13 (tigabelas) tahapan yakni 1) Tompangkoi in Gama’ (persiapan), 2) Lampangan kon tutugan in lanag (melangkah ke tirisan atap), 3) Lolanan kon tubig (menyeberang sungai), ketiga tahap ini dilaksanakan di rumah pengantin wanita.

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan ke 4) Poponikan kon tukad (menaiki tangga rumah), 5) Lampangan kon tonom (melangkah ke pintu rumah), 6) Puat in kaludu’ (membuka kerudung), 7) Pilat ini siripu (melepaskan sepatu), 8) Pilat in paung (menutup payung), 9) Pinogapangan (pendampingan), 10) Pinomama’an (makan sirih pinang), 11)  Pinonduya’an (meludah setelah makan sirih), 12) Pinogiobawan/pinolimumugan (makan dan berkumur), 13)  Pinobuian (pulang kembali ke rumah pengantin wanita).

Namun, panjangnya rangkaian ke 13 tahapan adat di atas, terpaksa dipersingkat dan tak lagi dilaksanakan seperti biasanya, yakni berjalan kaki dari rumah pengantin wanita menuju rumah pengantin pria, dengan catatan apabila keduanya masih satu kampung.

Meskipun, tradisi adat tersebut sudah banyak kali dilaksanakan di lokasi pernikahan, dengan kebiasaan baru yakni gama’an kon tampat atau prosesi adat Mogama’ dilaksanakan disatu tempat, yang biasanya di lokasi ijab kabul atau tempat resepsi pernikahan, tapi masih banyak juga mempertahankan sesuai 13 tahapan adat.

Tapi saat pandemi Covid-19 melanda dan kebijakan pemerintah membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan, maka tradisi ini sudah dilaksanakan disatu tempat yakni gama’an kon tampat, menyesuaikan dengan edaran pemerintah tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.  

Di Motoboi Kecil sendiri yang masih menjunjung tinggi adat istidat, tapi karena pandemi Covid-19, banyak rangkaian adat dilaksanakan secara singkat. Lurah Motoboi Kecil Rutman Lantong SE mengatakan, prosesi adat dalam pernikahan dipersingkat namun tidak mengurangi nilai adat itu sendiri.

Misalnya, saat adat Mogama’ tetap dilaksanakan namun prosesnya dipersingkat dan hanya disatu tempat alias gama’an kon tampat. Begitupun saat menjabat tangan pengantin perempuan telah dibatasi hanya keluarga inti pihak pengantin laki-laki saja, dengan catatan bagi yang sehat dan sebelumnya wajib cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. 

Adat istiadat suku Mongondow tetap dipertahankan, namun karena Covid-19 prosesnya saja yang dipersingkat hanya diambil inti sari tanpa mengurangi nilai adat tersebut. Misalnya adat Mogama’ intinya dilaksanakan di satu tempat biasanya di rumah pengantin perempuan setelah kewajiban sesuai syariat agama dilaksanakan.

“Tahapannya bukan dipangkas, tapi dipersingkat tanpa mengurangi nilai adat itu sendiri,” kata Rutman, Rabu (26/05).

Menurutnya, hal tersebut diambil karena memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, demi memutus mata rantai penyebaran Corona. Dan saat pelaksanaan hajatan harus mengikuti prokes, setidaknya menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, kursi diatur berjarak, dan tidak ada jabat tangan tapi hanya salam corona, hanya 50 persen dari ruangan yang boleh digunakan agar tidak terjadi kerumunan.

“Intinya kita harus patuhi slogan ingat pesan ibu, patuhi 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) sebab itu upaya kita semua dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Rutman.

Di Motoboi Kecil pernah ada warga berjenis kelamin perempuan (31) dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil swab test pada (22/9/2020) silam. Pasien tersebut merupakan kasus 088 dengan nomor kasus provinsi 4457, merupakan kasus rapid test reaktif  dan akhirnya terkonfirmasi positif di salah satu laboratorium swasta di Kotamobagu.

Apalagi, data terupdate pada 26 Mei 2021, jumlah orang yang datang dari daerah terjangkit: 156, ODP: 0, selesai pemantauan: 11 orang, PDP (dalam pengawasan): 0, selesai pengawasan: 0, positif dan sembuh: 41, meninggal: 1. (data https://covid19.kotamobagukota.go.id/).

Sehingga kata Rutman, seiring dikeluarkan surat edaran walikota nomor: 12/W-KK/II/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan, maka hajatan pesta maupun duka akan diberhentikan instansi terkait apabila tidak mengikuti prokes Covid-19. Maka, dia mengimbau agar tetap patuhi prokes mulailah dengan kebiasaan baru selama pandemi.

“Kita ubah perilaku selama pandemi Covid-19, agar kita tidak terjangkit virus sekaligus kita juga bersama-sama memutus mata rantai penyebaran corona,” imbuh Rutman.

Kembali ia berharap, seluruh masyrakat Motoboi Kecil agar patuh dengan protokol kesehatan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menghadiri hajatan hidup (pesta resepsi) atau kedukaan. Sebab pemerintah masih berupaya agar pandemi ini selesai dan kita semua bisa beraktivitas seperti sediakala.

 

Penulis: Fahmi Gobel

 

Comment