Pemkot Kotamobagu Terapkan Prokes Covid-19 Roling Jabatan

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 setiap kegiatannya, termasuk saat melakukan roling jabatan di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kotamobagu, Rabu (16/06).

Kegiatan pelantikan tersebut mewajibkan setiap pejabat yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.

Sebelum memasuki aula para pejabat terlebih dahulu mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh, diharuskan memakai masker dan menjaga jarak selama kegiatan pelantikan, termasuk saat pengambilan sumpah.

“Seluruh kegiatan pemerintahan di lingkup Pemkot Kotamobagu mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan dengan sungguh-sungguh demi menekan angka kasus corona dan mencegah penyebaran dan penularannya,” ujar Sekretaris Daerah Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT.

Lanjutnya, bukan hanya kegiatan ini (pelantikan) yang diterapkan Prokes Covid-19, namun semua kegiatan Pemkot Kotamobagu.

“Tidak terkecuali. Pemerintah Kotamobagu serius untuk mengontrol penerapan prokes ini. Jika kita hanya mengabaikan Prokes, kapan kita akan terbebas dari pandemi ini,” ujar Sande.

Dirinya pun mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat memberikan edukasi pentingnya Prokes ke masyarakat.

“Kerjasama yang baik akan melahirkan keberhasilan. Sehingga itu, kita harus bekerjasama dalam mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya.

 

Peliput: Adri Damongi
Redaktur: Gito Simbala

Comment