PTM di Kota Kotamobagu Belum Bisa Dilaksanakan

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Terbitnya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulut, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah di Kota Kotamobagu, belum bisa dilaksanakan.

Pada surat edaran poin keempat, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Dra Hj Rukmi Simbala mengatakan, pihaknya alan menindak lanjut isi surat edaran tersebut dengan untuk sementara belum melaksanakan PTM.

“Kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk Zona Orange Pandemi Covid-19. Ini sebagaiman surat edaran Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Rukmi, Selasa (6/07).

Maka dari itu kata Hj Rukmi, proses belajar oleh siswa siswi di Kota Kotamobagu, kembali dilakukan secara daring.

“Jadi pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring,” kata Plh Kepala Kesbangpol Kotamobagu ini.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengatisipasi terjadinya lonjakan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama claster sekolah.

“Jangan sampai anak didik menjadi korban terkonfirmasi Covid-19, termasuk tenaga pengajar,” kata Hj Rukmi.

Ia juga meminta kepada orang tua siswa untuk dapat mendukung langka ini sebagai bentuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan bersama.

“Mari kita dukung langka pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di dunia pendidikan,” ucapnya.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment