PPKM Level 3 Kotamobagu, Sejumlah Usaha Bisa Beraktivitas Hingga Pukul 21.00 Wita

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, terkait dengan Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pada SE Wali Kota Kotamobagu Nomor 33/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan pemberlakun PPKM level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tahun 2021 di Kota Kotamobagu ini, tertanggal 26 Juli 2021 dan ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

SE tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam Surat tersebut terdapat dua poin yakni 1. Dasar terdiri dari huruf A sampai E, dan 2. Ketentuan yang terdapat huruf A sampai P.

Pada poin 2 huruf D, dinyatakan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

Pada poin 2 huruf E angka 1, Warung makan atau warteg, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pada pukul 21.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.

Salah satu pedagang kaki lima di pasar kuliner Kotamobagu, yang enggan dipublis namanya, meski merasa kecewa, namun dirinya siap mengikuti aturan PPKM Level 3 ini demi memutus mata rantai peneyebaran Covid-19.

“Yah kalau bisa, kami pedagang kecil batasan jualannya sampai larut malam. Tapi karena demi kesehatan dan keselamatan kita bersama tidak apalah. semoga virus Corona segera berakhir agar aktivitas kembali norma termasuk kami yang berjualan ini,” ucapnya.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment